Catatan Dunia Kewartawanan : UKW Bukan Syarat Mutlak untuk Menjadi Seorang Wartawan

Nasional – DGNews | Apakah seorang wartawan diwajibkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)?. Jika diwajibkan apa landasan dasar hukumnya dan jika tidak diwajibkan apa dasar landasan hukumnya. Mungkin hal ini menjadi pertanyaan bagi para wartawan yang belum menjalani UKW jadi ingin tahu atas keberadaan dirinya dalam peliputan berita dah atau tidak menjadi seorang wartawan.

Disini akan di telaah atas pertanyaan tersebut. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang terlebih dahulu harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jika hendak menjadi wartawan.

Dalam kajian kali ini UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, tapi hanya sebuah peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers.

Mengutip catatan Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta dan Ahli Pers Dewan Pers bahwa UKW bukan syarat menjadi wartawan baik merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun peraturan Dewan Pers.

Bahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2015 tentang syarat peserta UKW di sana dikatakan minimal sudah menjadi wartawan setahun dan disertai bukti karya jurnalistik.

Itu artinya seseorang harus menjadi wartawan dulu baru mengikuti UKW. Bukan UKW dulu baru jadi wartawan.

PWI saja sebagai organisasi paling ketat dalam persyaratan terkait UKW masih mengakui seseorang sebagai anggota wartawan muda meski belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Siapapun boleh menjadi wartawan anggota PWI atau organisasi kewartawanan  lainya dengan mengikuti Orientasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) untuk menjadi anggota muda.

Selama menjadi anggota muda, diberikan kesempatan dalam waktu dua tahun untuk ikut UKW. Mereka ini jangan “dibunuh” akses komunikasi dengan instansi atau narasumber dengan alasan belum UKW.

Mereka yang sudah memiliki sertifikat UKW berarti paham sepuluh elemen Piramida UKW Dewan Pers. Seharusnya paham etik, hukum, ketrampilan jurnalistik dan pengetahuan umum maupun penggunaan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *