Tolak Revisi UU Penyiaran, Darmawan Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

ptmediadirgantaranews.com| Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung Darmawan S.H., M.H., tak setuju dengan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran.

Darmawan menjelaskan, revisi yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi itu adalah suatu kekeliruan. Sebab, kata Darmawan, tugas jurnalis justru melakukan penyelidikan dan investigasi.

Darmawan mengatakan sebuah media justru akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi dengan baik, untuk membuat sebuah karya tulis sebagai informasi publik (berita) yang aktual dan terpercaya.

“Sebuah media hebat itu kalau memiliki wartawan yang bisa melakukan investigasi dan penelusuran mendalam dengan berani, agar dapat menyuguhkan informasi publik (berita) yang aktual dan terpercaya,” ujar Darmawan kepada RadarCyberNusantara.com di Kantor DPD PWRI Lampung, Rabu (15/05/2024).

Oleh sebab itu, Darmawan tidak sependapat dengan draf revisi UU Penyusunan yang digodok oleh Badan Legislasi DPR. Diketahui, salah satu pasal dalam draf tersebut yang menuai kritik adalah Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang mengatur larangan menyiarkan investigasi jurnalisme eksklusif.

Masih menurut Darmawan, melakukan penelusuran atau investigasi adalah salah satu tugas dan kewajiban seorang jurnalis agar mendapatkan data dan fakta yang akurat.

“Kalau tugas dan kewajiban itu (dilarang) sangat keliru, masa media (Wartawan) tidak boleh investigasi, tidak boleh penelusuran, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang,” ujar Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *