Sidang Gugatan Ahmad Effendi Menguji Ketua LPKSM YM DPD Lampung di PN Sukadana

Sukadana, 22 Desember 2025 – Ahmad Effendi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YM DPD Lampung di Pengadilan Negeri Sukadana. Gugatan ini terkait tuduhan bahwa tergugat membela pelaku usaha yang sedang bersengketa sehingga merugikan kepentingan konsumen. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PN Sdn.

Gugatan ini didasari oleh prinsip Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain:

Pasal 1365 KUHPerdata
Menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku perbuatan tersebut mengganti kerugian.

Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *