
Lampung Timur, 12 Desember 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA, melalui surat peringatan resmi bernomor 007/SOM/YKBA/XII/2025, menyampaikan kekhawatiran serius atas belum diprosesnya pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK LN) Kosai Center dan Daegu Mandiri oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung.

Surat peringatan yang diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2025 menyoroti dugaan pelanggaran fungsi LPK yang diduga seakan akan melakukan penempatan kerja kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), padahal berdasarkan regulasi, LPK hanya memiliki kewenangan memberikan pelatihan kerja, bukan melakukan penempatan kerja PMI.
“ Kami menegaskan bahwa BP3MI memiliki tanggung jawab penuh untuk menindak LPK “nakal” yang menjalankan fungsi penempatan kerja tanpa izin, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku,” tegas Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi.
Dasar hukum yang menjadi landasan peringatan tersebut antara lain:

