
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap enam kasus peredaran gelap narkotika selama dua pekan, yakni pada pertengahan September hingga awal Oktober 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 2.692 gram atau 2,69 kilogram.
Salah satu dari para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Indonesia–Malaysia, yaitu seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NZ.

“Dari enam kasus tersebut, salah satunya melibatkan jaringan internasional. Tersangka merupakan WNA asal Malaysia,” ujar Kompol Adrian Risky Lubis, Kepala Urusan Bin Ops (KBO) Ditresnarkoba Polda Kaltim saat konferensi pers di Balikpapan, Kamis (16/10/2025).
Kompol Risky menjelaskan, sebagian besar tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir atau pengedar. Untuk tersangka asal Malaysia, modus yang digunakan adalah menyelundupkan sabu dengan mengelabui petugas bandara di Kuala Lumpur.
Namun, saat tiba di Indonesia, tepatnya di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pelaku berhasil ditangkap.

