
Lampung – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (5/9/2025). Pemeriksaan digelar di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp271 miliar.
Arinal tiba di Kejati sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (4/9), dan baru keluar pada pukul 01.00 WIB Jumat dini hari. Tampak mengenakan kemeja navy, ia menjawab singkat pertanyaan wartawan usai pemeriksaan.
“Saya diminta memberikan penjelasan mengenai partisipasi dana PI. Kebetulan dana itu keluar tepat sebelum masa jabatan saya berakhir,” Kata Arinal
Arinal mengklaim dana tersebut disimpan di Bank Lampung dan rencananya dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Tujuannya agar BUMD punya dana operasional tanpa perlu pinjam ke bank dengan bunga besar atau menunggu APBD. Itu yang saya jelaskan ke Kejaksaan,” tambahnya.

