Kasus Bang Jago Oknum Brimob Lampung Terkesan “Letoy”, 13 Organisasi Tergabung Akan Mendorong Penegakan Hukum

Lampung Tengah| Tiga Belas Organisasi dan Lembaga Sosial Masyarakat tergabung menilai “letoy” atau lamban pada instansi terkait soal penanganan kasus Bang Jago dengan dugaan intimidasi dan intervensi disertai kekerasan oleh oknum Brimob inisial M terhadap seorang jurnalis di daerah Kabupaten Lampung Tengah. Jumat (1/12/23).

Bahkan, kasus yang dikecam serta jadi perhatian 13 organisasi dan lembaga tergabung mulai dari PWRI, LBH PWRI, JMSI, AWPI, AJOI, DPW SWI, PPWDI, PPWI, KWIP, Laskar Lampung, LSM LPAB, GEPAK, LAPAK, KAKI terkesan berlarut-larut bahkan seakan disepelekan atau dipandang sebelah mata karena tak kunjung selesai setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polres Lampung Tengah, selain itu kasus yang menimpa Trimo wartawan media Tinta Informasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.

“Belum lagi dijelaskan dalam Siaran Pers NO.18/SP/DP/IV/2023 Tentang Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di berbagai wilayah Indonesia di Jakarta pada 29 Juli 2023 lalu”ujar Wakil Ketua PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri mewakili Ketua.

Seperti diungkapkan korban, intervensi dan intimidasi yang disertai kekerasan itu sangat tidak dibenarkan dimata hukum. “Apa lagi menurut korban handphone atau alat jurnalistiknya sempat dirampas dan dikembalikan ketika korban ingin pulang, ini jelas pelanggarannya, karna bisa dibayangkan saat kejadian itu korban tidak ada jaminan keselamatannya”pungkasnya.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Deferi Zan juga mengatakan penanganan kasus kekerasan awak media yang menimpa Trimo harus cepat diselesaikan dan diberikan hukuman setimpal sebagai efek jeranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *