Agen Mis Cimory di Bandarsari Diduga 1.5 Tahun Aktifitas Belum Memenuhi Ijin Kelengkapan Usaha, Ketua GMBI Distrik Lamteng Lapor Ke Satpol PP

LAMPUNG TENGAH – Setelah Kegiatan Usaha Agen Mis Cimory di Kota Metro ditutup sementara oleh Satpol PP selaku penegak Perda karena melanggar Perda dan sudah diberi peringatan sampai tiga kali tidak kooperatif dan tidak bisa menunjukan kelengkapan surat ijin berusaha (NIB), kini giliran keberadaan Usaha Agen Mis Cimory di Bandarsari Lampung Tengah di pertanyakan oleh ketua GMBI Distrik Lamteng karena Agen Cimory tersebut diduga sewa rumah untuk gudang barang yang akan di distribusikan.

Merujuk permasalahan keberadaan Cimory di Kota Metro yang ditutup dan disegel oleh petugas penegak perda, Junaidi ketua GMBI Lamteng menduga Agen Cimory di Bandarsari Lamteng sewa rumah untuk gudang menghindari Pajak daerah.

“Apalagi didapat informasi ijin usahanya juga diduga tidak lengkap seperti Agen Cimory yang ditutup di kota Metro,” Tutur Junaidi.

Kami telah menurunkan Timsus GMBI dan media untuk mencari kebenaran informasi dilingkungan setempat dimana gudang Agen Cimory berada guna melengkapi data data yang kami kumpulkan. Dengan metode menemui beberapa sumber informasi yang mengetahui keberadaan agen Cimory di Bandarsari tersebut, kita lakukan analisa dan pengkajian data untuk konfirmasi dan klarifikasi ke instansi pemerintah daerah yang membidangi dan berwenang terkait perijinan, perpajakan dan penegakan Perda.

Berdasar penelusuran Tim GMBI Distrik Lamteng ketika konfirmasi ke kepala kelurahan Bandarsari Bandarjaya Barat Pak Taruna selaku kepala kelurahan didampingi oleh Sahrudin Kepala Lingkungan (Kaling) IV Bandarsari di Kantor Kelurahan didapat informasi yang kongkrit dan ada point yang diduga ada pelanggaran peraturan tentang kelengkapan surat ijin usaha Agen Cimory Bandarsari yang diduga belum memenuhi kelengkapan perijinan dan sudah berjalan kurang lebih 1.5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *