
WAY KANAN – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 disorot tajam menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan anggaran belanja jasa konsultasi pengawasan. Hal ini berpotensi melanggar aturan dan membuka celah terjadinya penyimpangan. ( 28/05/2025 )
Berdasarkan informasi dan data awal Rencana Umum Pengadaan (RUP), Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan menganggarkan dana sebesar Rp. 448 juta untuk belanja jasa konsultasi pengawasan proyek tersebut. Namun, per tanggal 23 Mei 2025, angka tersebut berubah secara signifikan menjadi Rp. 648 juta di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Founder Masyarakat Independent Germasi, Ridwan Maulana, C.PL.,CDRA menyoroti perubahan anggaran yang diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya.
“Jika memang ingin menambah anggaran dari yang telah direncanakan di awal, maka umumnya hal itu harus menunggu proses APBD Perubahan. Penambahan yang signifikan seperti ini memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri,” tegas Ridwan.
Ia juga menekankan bahwa jika pelaksanaan seleksi jasa pengawasan ingin dilakukan bersamaan dengan tender fisik pekerjaan gedung, maka anggaran yang digunakan harus tetap mengacu pada rencana awal sebesar Rp. 448 juta. Namun, jika ingin menggunakan angka baru sebesar Rp. 648 juta, maka seluruh proses pengadaan baik fisik maupun pengawasan harus ditunda hingga pengesahan APBD Perubahan.

