Polda Lampung Berikan SP2HP Terlapor Gusty Delfino Bin Aris Munandar

MESUJI – Polda Lampung melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kasubdit V Siber, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Advokat Mawardi HJ, SH., MH, Komi Pelda, SH.,MH, Zulkarnaen,SH.,MH, terkait perkara klien mereka, saudara Khamami (56) yang telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 27 A Juncto 45 Ayat 4 Ayat 6, yang terjadi di jalan RT/ RW 001/004, Titik kordinat Brabasan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung, pada 18 Oktober 2024, dengan terlapor Gusty Delfino Bin Aris Munandar.

Dikatakan Mawardi HJ, SH., MH, bahwa SP2HP tersebut diberikan oleh penyidik Polda Lampung kepada dirinya selaku salah satu kuasa hukum dari saudara Khamami merupakan pelapor atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/X/2024/SPKT/Polda Lampung, tanggal 24 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *