Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Senilai 9,3 Milyar Sudah Disita Ditreskrimsus Polda Lampung

Lampung| Penanganan proses hukum terkait pengadaan bendungan marga tiga di desa Trimulyo kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022, direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak 9,3 Milyar

Dalam konfrensi Pers , Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, Bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, di lokasi pembangunan bendungan margatiga Kab. Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

RUANG PUBLIK SEPUTAR POLITIK

“Hal Itu dilakukan pada waktu setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020” , ungkap Umi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *