Kapolsek mengatakan, kejadian bermula ketika korban datang ke ladang semangka miliknya sekira pukul 07.00 WIB.
Biasanya, korban mengairi ladang menggunakan pompa, sehingga dia sengaja meninggalkan 2 mesin sedot air di peladangan.
Namun, saat hendak mengambil selang di pinggir sungai, 2 alat sedot air miliknya sudah hilang.
“Korban pun batal menyiram semangka, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram,” ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, setelah di lakukan penyelidikan, Polisi pun mendapat informasi, bahwa yang mencuri 2 mesin alkon tak lain adalah tetangga korban.
Benar saja, setelah WY dan ND digrebek di rumahnya, Polisi mendapati barang bukti ada disana.
Keduanya pun mengaku bahwa mesin sedot air itu mereka curi dari korban.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

