
Lampung Timur – Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK YKBA) menegaskan bahwa tata kelola Dana Bantuan Operasional Pendidikan/Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP/BOSP) pendidikan kesetaraan pada PKBM di Kabupaten Lampung Timur tidak dapat dilepaskan dari peran Dinas Pendidikan sebagai instansi pembina dan pengawas, Minggu 21/12/2025.
YKBA menilai, penetapan penerima, validasi data, hingga pencairan dana BOP/BOSP berjalan berdasarkan persetujuan administratif Dinas Pendidikan. Karena itu, apabila muncul ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan, maka evaluasi tidak hanya menjadi tanggung jawab PKBM sebagai pelaksana, tetapi juga fungsi pembinaan dan pengawasan dinas terkait.
Ketua Umum YKBA, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, menegaskan bahwa klarifikasi terbuka merupakan langkah penting agar pengawasan tidak berhenti pada formalitas administrasi.
“Penetapan penerima, validasi data, hingga pencairan dana semuanya berbasis persetujuan administratif dinas. Jika ada ketidaksesuaian antara data dan fakta di lapangan, evaluasi harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya pada PKBM sebagai pelaksana. Ini peringatan dini, bukan tuduhan,” tegasnya.

