Anehnya, video penganiayaan yang akhirnya viral di media-media, terutama di media sosial, dipersoalkan Anita ke Polda Sulsel. Anita menuduh korban dan keluarganya menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan dan nama baiknya. Seperti biasa, para wercok Polda Sulsel sangat cekatan merespon laporan rekannya sesama wercok itu.
Kini, korban Andi Edi Syandy dan 3 anaknya ditersangkakan Pasal 45 dan 27 UU ITE. Sementara itu, laporan korban terkait penganiayaan dan kekerasan fisik (Pasal 170 KUHPid) di Polda Sulsel dan Lapdumas ke Propam Polri, alhamdulillah, jalan di tempat dengan selamat.
Publik akhirnya bertanya, apakah Polri bekerja untuk melindungi rakyat yang bayar biaya pengisi perut mereka atau hanya berfungsi menjadi pembela anggotanya? Mengapa rakyat harus biayai institusi itu jika faktanya mereka bukan bekerja untuk rakyat?
Para korban dan rakyat Pinrang berharap, Pimpinan Polri yang berslogan Presisi dapat menjelaskan kepada mereka, apa sesungguhnya tugas pokok dan fungsi Polri. (*)

