“Khususnya ijin Amdal diduga cacat hukum dan harus di tinjau ulang oleh yang punya kewenangan mengklarifikasi. Jangan sampai pemerintah daerah Lampung Tengah mengaminkan investasi Tanpa mempertimbangkan dan menegaskan kelengkapan perijinan usaha. Sehingga suatu saat terjadi gejolak akibat dampak lingkungan terjadi pada warga masyarakat,” Kata Ferry Arief Ketua PWRI Lamteng
Hasil Investigasi dan Temuan Pelanggaran Hukum :
Menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan warga dan melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, ditemukan bahwa PT. PAS—yang sedang membangun pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS/jam dan Kernel Crushing Plant (KCP) 60 ton/hari di lahan seluas 358.296 m²—diduga telah mengabaikan dampak lingkungan yang nyata.
Dokumen AMDAL PT. PAS diduga cacat hukum karena tidak terverifikasi oleh dinas terkait, dan tanpa mempertimbangkan “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)”. Faktanya, warga sudah terkena dampak langsung, ini bukti bahwa proses AMDAL tidak dilakukan secara benar,” Tegas Ketua LSM Trinusa
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar dan Sanksi Pidana berdasarkan temuan di lapangan, PT. PAS diduga melanggar sejumlah aturan hukum Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 69(Setiap usaha wajib memiliki AMDAL/UKL-UPL). Pasal 108 (Setiap orang yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dipidana). Pasal 116 (Pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan). Pelanggaran AMDAL (Pasal 96 UU 32/2009), Jika AMDAL cacat atau tidak sesuai fakta lapangan, izin dapat dibatalkan, dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Guncangan dan getaran tanah yang disebabkan oleh aktivitas alat berat dalam pekerjaan proyek pembuatan akses jalan PT.PAS yang merusak rumah warga, dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerusakan properti (sanksi pidana sesuai KUHP). KUHP Pasal 188 (Pencemaran Lingkungan), Jika aktivitas proyek mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga, pelaku dapat dijerat pidana.
Karena belum ada penyelesaian masalah hingga saat ini, Giyadi warga terdampak melaporkan hal tersebut ke Polres Lamteng untuk menuntut keadilan hukum. (*)

