Ridwan menambahkan bahwa seorang anggota DPRD memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merusak lingkungan.
“Mengapa justru beliau yang seharusnya mengawasi malah diduga menjadi bagian dari pelanggaran? Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan terhadap konstitusi,” ujarnya
GERMASI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang aman bagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan merusak lingkungan. Jika terbukti bersalah, Sutikno harus diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatannya bahkan pemberhentian sebagai anggota DPRD, karena pelanggaran terhadap kelestarian hutan merupakan pelanggaran berat.
Penegakan etika dan hukum harus dijalankan secara tegas demi menjaga integritas lembaga legislatif serta keberlanjutan hutan di Lampung Barat. (Tim.Red Lambar)

