Usut Tuntas : Setelah Dikritisi Terkait Banyak Berdirinya Pasar Modern Ada Yang Melanggar Perda dan Perbup, Dinas Terkait Diduga Turut Serta Menabrak Peraturan

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya:berdirinya toko modern tersebut jelas melanggar perda dan perbub masih di lindungi oleh dinas terkait yang seharusnya mentaati peraturan. Begitu juga masih ada toko modern yang berdiri jaraknya dengan pasar tradisional Bandarjaya tidak sesuai ketentuan perda dan perbub,” ulas ferry arief.

Seharusnya pemerintah daerah Lampung Tengah sigap dan tegas untuk melakukan penertiban dan penegakkan perda dan perbub yang mengatur tentang penataan toko swalayan.

Jika ada berdiri toko modern yang melanggar perda dan perbub harus di beri peringatan jika tidak diindahkan disegel dan ditutup,” tegas RM Penasehat PWRI Lampung Tengah

Dampak banyak berdirinya toko modern jelas mempengaruhi pendapatan pedagang,/toko kecil dan pedagang di pasar tradisional. Apalagi investor dan pemilik toko modern rata rata bukan penduduk lokal menyebabkan perputaran perekonomian masyarakat banyak terserap di investor luar daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah harus berbenah untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan memberdayakan masyarakat lokal para pedagang kecil yang telah banyak menyumbangkan PAD dengan di tarik restribusi,” tutup Kanjeng Muslim waka PWRI Lamteng. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *