Di dapat informasi jumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2019-2024 sebanyak 50 orang, jika dikalkulasi dari anggaran perjalanan dinas tersebut perorang mendapatkan uang belanja biaya perjalanan dinas sebesar 420.000.000 rupiah.
Sementara, himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meminta pemerintah daerah untuk serius mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi yang memanfaatkan modus perjalanan dinas.
“Berdasar kajian para penggiat anti korupsi, temuan BPK memang terdeteksi kegiatan perjalanan dinas ini menjadi salah satu yang paling banyak menjadi temuannya, dan itu memang relatif bisa ditelusuri rawan terjadi”, ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua. Selasa (20/6/2023).
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi mengatakan KPK juga sudah meminta pemerintah daerah agar tidak hanya mengejar atau menekankan pada penyelesaian secara pengembalian dana, tetapi juga melakukan tindakan lebih lanjut, seperti pendalaman dan pengenaan sanksi seperti Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Bukan hanya penyelesaian secara pengembalian, tapi juga ada tindak lanjut pendalaman dan kalau bukti-buktinya kuat itu harus ada tidaklanjut minimal pengenaan sanksi disiplin supaya muncul efek jera yang lebih kuat dan bisa mencegah terulang pada masa depan,” katanya.
“Menginap tiga hari, tapi faktualnya dicek cuma satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap. Karena auditor ini kan semakin cerdas, jadi bisa mengonfirmasi ke pihak hotel, bahkan ke pemerintah daerah setempat. Jadi, yang seperti itu relatif lebih mudah deteksi,” tandasnya.
Maruli juga menerangkan modus yang paling umum dilakukan oknum pejabat atau agar mendapatkan uang perjalanan dinas lebih besar dari yang seharusnya ditanggung negara, yakni dengan melebihkan hari dinas luar kota hingga memanipulasi biaya penginapan. (Red)

