UPAYA AKAN BUNGKAM KEBEBASAN PERS dan HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT BERTENTANGAN DENGAN UUD 45 dan UU PERS

Bahkan, RA menyebut bentuk kriminalisasi itu sudah mulai dilakukan pihak-pihak yang merasa tidak ingin aksi ke Kejari dilakukan, sebelum kami, ALAO menggelar aksi di Kejari, bahkan ada beberapa anggota yang tergabung dalam ALAO mendapat kriminalisasi, dengan permasalahan yang tidak ada sangkut pautnya, di jadikan narasi untuk di ungkap APH.

“Kemudian beredar berita yang menyebut bahwa saya memeras salah satu Kadis, dengan nilai ratusan hingga milyaran rupiah. Dan atas dasar apa pihak Kejari Lamteng segera menanggapi yang saya sebut itu adalah opini, sementara yang jelas-jelas resmi laporan dari masyarakat hingga saat ini tidak ada proses tindaklanjut dari pihak penyidik Kejari,” ungkapnya.

RA menyebut, meskipun dijamin hukum, ruang kebebasan berpendapat di Indonesia ini masih saja menghadapi tantangan, seperti ancaman, dan kriminalisasi terhadap pengkritik dan merosotnya kualitas demokrasi.
Jelas lanjutnya, kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar utama demokrasi, untuk memungkinkan warga berpartisipasi dalam kehidupan politik dengan menyampaikan aspirasi dan kritik.

Hak ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pertukaran ide dan informasi yang sehat. Ironinya, apa yang kami ALAO alami saat ini, ada upaya dari pihak tertentu untuk mengkriminalisasi kami, dan merobahkan tiang demokrasi.

“Kami minta pihak yang tidak ingin aksi di Kejari tempo hari, mengkebiri kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum. Kepada yang terhormat Kejari Lamteng, kami ALAO tidak ada maksud lain selain menyampaikan pendapat sebagai masyarakat, tetapi mengapa kami di Kriminalisasi seperti ini, apakah ini bentuk demokrasi di negara kita,” keluh RA. (Timred).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *