
Perlunya disosialisasikan tentang PP No.48 Tahun 2008 Serta Perubahannya (PP No. 18 Tahun 2022) dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang komite Sekolah, Agar pengurus Komite Sekolah , kepala sekolah dan guru memahaminya.
Lampung Tengah | Keprihatinan Tri Agus Ketua PD Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) Lampung Tengah terhadap keluhan orang tua murid/wali murid di beberapa sekolahan di Lampung Tengah terkait adanya sumbangan, iuran atau beralih bahasa dengan Infag yang bermuara pada pungutan liar menjadi perhatian khusus oleh Tri Agus.
Semestinya Komite harus paham fungsinya menjadi jembatan orang tua murid/wali murid dalam menampung aspirasi untuk di sampaikan kepada kepala sekolah dan guru dalam rapat Komite Sekolah.
Tujuan dibentuknya komite sekolah adalah untuk mewadahi partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam operasional manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proposional, sehingga komite sekolah dapat meningkatkan mutu.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Peran komite sekolah adalah : Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Adanya keluhan orang tua murid/wali murid di sekolahan tentang tarikan sumbangan/iuran/ infag terkadang menjadi permasalahan umum.
Sementara ditempat terpisah Sekretaris PD IWO Lamteng Edy mengatakan adanya keluhan orang tua murid disalah satu sekolah tentang tarikan infag yg ditentukan besaran jumlahnya ratusan ribu serta batas waktu pembayaran oleh Komite Sekolah menjadi bahan kajian untuk di sampaikan ke Dinas Pendidikan agar di cek kebenaran apakah iitu masuk pungli atau tidak.
“Tarikan yang terindikasi pungli ditentukan nilainya dan diberi batas waktu pembayaran dianggap sudah masuk kategori pungli”, Kata Tri Agus

