Tragis Dan Sadis Pria ODGJ di Blora Gorok Adik Kandung hingga Tewas

Polisi saat ini tengah memastikan kondisi gangguan jiwa yang diidap pelaku. “Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar-benar ODGJ atau tidak,” terangnya.

Dia menuturkan, pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Solo untuk mendapat pemeriksaan kejiwaan. Berdasarkan hasil keterangan yang diterima, tersangka diketahui memiliki surat kuning yang menunjukkan gangguan kejiwaan.

“Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” imbuh Selamet.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah bendo (parang) terbuat dari besi dengan panjang 50 sentimeter bergagang kayu, satu baju putih lengan pendek, sarung dan celana.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” ucap Selamet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *