Penyerahan senjata api rakitan tersebut diserahkan langsung oleh kepala Kampung Bumiratu Ahmad Yusuf Riyadi (49) kepada Kapolsek IPTU Meidy diruanganya kerjanya
Kapolsek mengimbau masyarakat yang menyimpan memiliki senjata api baik standar organik, atau rakitan tanpa izin bahkan ilegal agar segera menyerahkan ke polisi secata sukarela,” tegasnya.
Jika nanti petugas mendapati masyarakat tanpa hak memiliki senpi maka akan ditindak dan dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan mentoleransi jika diserahkan langsung secara suka rela. Namun akan kami tindak, jika senjata ilegal tersebut ditemukan di masyarakat tanpa hak,” pungkasnya.
IPTU Meidy menyatakan sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah kepala kampung Bumiratu, meningkat masyarakat agar menyerahkan senjata api yang dimiliki secara melawan hukum ke polisi.
“Terimakasih kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala kampung Bumiratu, yang sudah membantu pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas,” pungkasnya. (*).

