Tipu Pedagang Hingga Ratusan Juta, Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

Sebulan kemudian, lanjut Edi, pelaku RD kembali mendatangi korban. Ia mengatakan bahwa dedak korban tidak bisa diproses dan dikirim.

Pelaku beralasan bahwa modalnya habis, semua uang korban telah dibawa kabur temannya.

Namun, bukannya mengganti uang yang hilang tersebut, si pelaku justru kembali menipu korban dengan alasan mengembalikan modal untuk mengirimkan dedak kepada korban.

“Kali kedua, pelaku menawarkan beras senilai Rp. 281 juta, dan korban pun setuju, dibayar lunas saat itu juga,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, setelah menunggu lama, korban pun sadar sudah tertipu dua kali.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah ditindaklanjuti, Polisi berhasil menangkap korban, pada hari Jumat (1/3/24) sekira pukul 23.00 WIB.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *