
DGNews | Source Humas Polres Lamteng
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS
Gungsu – Lamteng| Seorang agen BRI Link di Gunung Sugih, Lampung Tengah menjadi korban penipuan transaksi hingga merugi Rp. 91,9 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 07.50 WIB.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku inisial FB (24) warga Kp. Pejambon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran, yakni dengan merayu karyawan BRI Link untuk mengirimkan uang, dengan janji akan dibayar belakangan.
“Ketika ditangkap, pelaku mengaku rungkad, karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online,” kata Kapolsek saat di konfirmasi Kamis (22/2/24).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut menimpa Ardika (29) selaku pemilik BRI Link yang ada di Jl. Proklamator Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi BRI Link milik korban sekira pukul 07.50 WIB.
Mulanya, pelaku meminta karyawan korban menstransfer uang sebanyak Rp. 29 juta, dengan janji akan dibayar pukul 09.00 WIB.
Namun, pada jam yang dijanjikan, pelaku tak juga membayar uang tersebut.

