Selanjutnya dilakukan penelusuran dilain lokasi juga tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji , bahkan di kampung tersebut justru lebih miris, yang mana batu bata nya hanya di sediakan sekitar 300-350 biji, tidak di beri kayu kaso yang di ganti dengan 1 batang Hollow Sehingga banyak dari para penerima manfaat mengaku menambah kekurangan material karena harus mencukupi pembangunan tersebut.
Dari hasil penelusuran agar berimbang dilakukan konfirmasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (18/9/2024) melalui DN di ruangan nya mengatakan, bahwa didalam pekerjaan tersebut untuk satu titik pekerjaan bernilai Rp 12.500.000, yang mana terdapat 311 titik yang terbagi di 4 Kecamatan yang ada di Lampung Tengah, yang diantanya yakni Kecamatan Pubian sebanyak 87 titik,kecamatan Anak ratu aji 85 titik, Kecamatan Rumbia 83 titik dan Kecamatan Way Pengubuan sebanyak 56 titik.
Dari petikan kegiatan proyek MCK tersebut merunut dari data LPSE, pekerjaan itu terbagi menjadi 2 paket yang di kerjakan dengan Metode E-purchasing, dari ke dua pekerjaan tersebut di ketahui yakni Pembangunan MCK dan Pemasangan Tangki Seftik 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp. 2. 332.500.000 dan Pengadaan Tangki Seftik Individual 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp. 1.487.896.774 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Mei-September 2024.
Dengan adanya hasil penelusuran tim media yang tergabung, mempertanyakan pekerjaan yang menghabiskan milyaran uang APBD Lampung Tengah Tahun 2024 tersebut, apabila tidak ada sikap dari Dinas terkait bahkan menerima pekerjaan tersebut dengan kejanggalan – kejanggalan yang terjadi tentunya harus dilakukan peninjauan, mengingat adanya indikasi yang akan merugikan Keuangan Negara yang tidak sedikit.
“Ketua PWRI Lampung Tengah Ferri Arif mengharapkan kepada tim untuk mengumpulkan data data di lapangan agar ada sosial kontrol gina menghindari adanya praktik korupsi, ” Ungkapnya (Red)

