Iptu Andi mengatakan, melalui mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dengan beberapa kesepakatan, yaitu:
1. Terlapor (Andien) membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, mengakui kesalahan atas penggunaan desain siger yang menyerupai karya Ernawati tanpa izin.
2. Mahkota siger tiruan yang telah diproduksi oleh Andien, sebanyak tiga buah, diserahkan kepada Ernawati untuk dimusnahkan.
3. Pemusnahan siger tiruan dilakukan dengan disaksikan oleh semua pihak dan difasilitasi oleh Kepolisian sebagai bentuk penyelesaian perkara.
Kemudian, pada Selasa, 18 Maret 2025, pemusnahan tiga buah siger tiruan dilakukan oleh suami Ernawati dengan dibantu oleh pihak Kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Namun, kata KBO Reskrim, vidio pemusnahan tiga buah siger tiruan yang dilakukan oleh suami pelapor dengan dibantu oleh personel Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menjadi viral di media sosial.
Dalam hal ini, KBO Reskrim meminta maaf dan menegaskan bahwa tindakan pemusnahan tersebut tidak memiliki maksud untuk menyinggung adat Lampung, khususnya Penyimbang Tuho.
“Kami menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat adat Lampung atas viralnya vidio tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, pelapor dengan didampingi tokoh adat pun membuat vidio klarifikasi atas viralnya permasalahan tersebut.
“Kami tidak bermaksud merendahkan adat dan budaya Lampung. Kami hanya ingin menegakkan hak cipta atas karya yang telah saya ciptakan. Jika tindakan kami menyinggung, kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat adat Lampung,” ujar Ernawati.
Tokoh adat Lampung dari Pubian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adat lampung atas kesalahpahaman soal siger motif tiruan tersebut,” tutupnya. (Humas LT)

