Telusur Dana Hibah Senilai Rp 38,1 Milyar Untuk Ratusan Ormas Di Jateng Diduga Belum LPJ

Surat teguran tersebut berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Penerima Hibah ‘,imbuh Haerudin.

Berdasar surat teguran dari kantor Badan Kesbangpol tersebut, beberapa ormas yang menerima dana hibah nilainya bervariasi antara Rp 7 juta hingga Rp 500 juta tiap lembaga organisasi massa.

Beberapa ormas yang menerima dana diatas Rp 100 juta tercatat antara lain, PC PERGUNU dari Margorejo, Pati mendapat dana hibah Rp 100 juta, DPC Alsantara ( Aliansi Nusantara ) Semarang mendapat dana Rp 100 juta, Yayasan Inspirasi Semesta Utama Sragen menerima Rp 150 juta, PC FATAYAT NU Banjarnegara menerima dana Rp 500 juta dan ada pula Bahagia Berbagi Indonesia Kota Semarang menerima Rp 200 juta

Sebelumnya DPW Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Jawa Tengah pernah mengklarifikasi kepada Kesbangpol Jateng atas bantuan dana hibah yang digelontorkan kepada ormas di Jateng, bahkan sempat melakukan investigasi ke beberapa lembaga yang diduga penerima dana hibah dibeberapa daerah di Jawa Tengah

Selanjutnya dalam hal ini Kepala Badan Kesbangpol Haerudin memberikan tenggat waktu kepada ormas untuk segera menyusun laporan hingga 30 juni 2024 mendatang.

“Bagi Penerima Hibah yang tidak menyampaikan Laporan kepada Gubernur akan dikenakan Sanksi berupa tidak diberikan hibah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tahun pemberian hibah dan dikategorikan sebagai Ormas dengan Kinerja Buruk,” tandas Haerudin sebagaimana dikutip pers.

Namun Haerudin juga mengakui , setelah surat teguran disampaikan kepada Ormas penerima hibah sudah ada yang respon, “Ya pak, kita mengingatkan biar segera laporan. Alhamdulillah setelah surat kami sampaikan sudah banyak yang mengirim laporan,” pungkas Haerudin melalui pesan selulernya.(Jumat, 24/5). (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *