Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Pelaku Curas, 1 DPO !

“Pelaku kemudian mengambil paksa Hp dan uang tunai di kantong korban, dalam keadaan sajam masih menempel di perut korban, posisi korban masih di dalam mobil,” ujar Kasat Reskrim.

Masih dikatakan Yudhi, meskipun pelaku ED sudah mendapatkan harta korban, namun korban masih mendapat penganiayaan.

Bahkan, pelaku sempat melakukan upaya penusukan, namun gagal karena terhalang talang air mobil truck tersebut.

“Sudah harta digasak, korban juga kena pukul di bagian kepala sebanyak 3 kali,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Selagai Lingga, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, dan 1 pelaku berhasil digulung.

Kasat Reskrim mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi pada Senin (26/2/24).

Dari situ, Polisi menuju lokasi tempat terakhir pelaku ED yakni di Kampung Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara.

“Saat akan di tangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ED,” ungkapnya.

Kini, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron.

Pelaku ED disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *