“Bullying merupakan tindakan yang tidak bisa dianggap remeh, karena berdampak serius pada korban. Baik secara fisik maupun psikologis dan bisa merusak kehidupan seseorang serta membawa dampak jangka panjang. Bullying merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yang berpotensi mengganggu perkembangan mental dan emosional korban,” kata Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.
Untuk itu, dikatakan Kapolresta, pihaknya mengajak siswa-siswi untuk aktif melaporkan bullying yang mereka saksikan atau alami kepada pihak sekolah atau berwenang. Hal itu sebagai langkah pertama yang sangat penting dalam memberantas bullying.
Kapolresta Pati berpesan kepada para siswa-siswi untuk terus mendukung pencegahan bullying di kalangan pelajar. Dan diharapkan melalui kerjasama antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat.
Maka bullying dapat diminimalkan dan siswa-siswa bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan positif.“Tentunya itu bisa terwujud dengan baik dengan intensif dilakukan pencegahan terhadap kasus bullying di sekolah,”imbuh Kapolresta Pati.
Selain itu, Kapolresta juga berharap dengan adanya kegiatan ini akan menjadi langkah awal dalam mencegah insiden bullying di sekolah-sekolah di Kabupaten Pati.
Selesai Upacara dilanjutkan pembacaan Ikrar Anti Bullying yang dibacakan oleh Ketua OSIS didampingi Guru BK dan ditirukan seluruh siswa serta Sosialisasi akun medsos Polresta Pati kepada Kepala Sekolah , Guru, dan Pelajar SMAN 2 Pati.
Penutup acara Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama bersama Kepala Sekolah SMAN 2 Pati menyerahkan Piagam, Medali dan Piala kepada Pelajar SMA Negeri 2 PATI, yang juara dan berprestasi”, tutup Kapolresta Pati.|(@Gus Kliwir)

