
Sekda Kabupaten Lampung Tengah (NL) diduga telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 17 yang melarang ASN/PNS merangkap jabatan. Simak berita selengkapnya
Lampung Tengah| Ketua NGO JPK Korda Lamteng Uncu Wenda telah melakukan jejak penelusuran terkait informasi sekda rangkap jabatan. Dari hasil penelusuran tersebut Uncu Wenda mengatakan kepada awak media bahwa merangkapnya Sekda Lamteng sebagai Komisaris Bank di Lamteng sudah jelas melanggar UU.

Cermati UU No. 25 Tahun 2009. Disitu telah dijelaskan. Artinya sekelas pengambil kebijakan semestinya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku harus ditaati dan dipatuhi :
Pasalnya, sudah jelas bahwa amanat UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 17 melarang PNS/ASN merangkap jabatan. “Apabila ada peraturan lain yang menjadi acuan, harus tetap berlandaskan UU yang berlaku di Republik Indonesia ini,” kata Uncu Wenda.

