Menurut Penjelasan AKP Edi Qornas, ditangkapnya ketiga pelaku, bermula dari laporan korban SAF (16 ) seorang Pelajar, warga Dusun Gunung Adi 1 Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
“Pada saat dimintai keterangan korban hendak berangkat kesekolah dengan mengendarai
Unit Sepeda Motor Honda Beat Delux Warna Broon, ” jelasnya.
Selanjutnya tepat dijalan lingkar Barat Kampung Adijaya, dekat Pasar Kambing, korban di pepet oleh dua orang pelaku yang tidak di kenal menggunakan sepeda motor bebek juga tidak di ketahui jenisnya langsung mencabut kunci Kontak.
“Setelah korban berhenti lalu pelaku mendorong korban dan korban sempat mempertahankan sepeda motor miliknya, namun korban tak berdaya pelaku berhasil memaksa membawa motor milik korban bersama tas sekolah yang berada di motor, yang berisikan buku sekolah , baju sekolah , dompet , STNK Dan Hp Merk VIVO Y12 S, ” ujarnya.
Peristiwa tersebut kata AKP Edi Qorinas terjadi pada Jumat (20/10/2023) sekira Pukul 06.40 WIB.
Berdasar laporan korban dan hasil rekaman CCTV, di lokasi akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar bergerak sigap berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Diketahui para pelaku tinggal di kontrakan sebuah rumah dan membuka usaha jual ikan keliling ke kampung-kampung, guna mengelabuhi masyarakat untuk menutupi aksi kejahatanya sambil berjualan ikan, ” kata Kapolsek.
Ketika dilakukan penggrebekan dikontrakanya satu diantara pelaku diduga sedang asyik menikmati Narkoba jenis shabu-shabu.
Tindakan penggerebekan oleh Tekab 308 kepada para pelaku polisi menyita, barang-bukti :
R2 Shogun Hitam, 1 Buah Hp Vivo Y12s, 1 Buah Topi Tsk ADRI, 1 Buah Jaket Tsk ADRI, 2 Buah Pisau Ditemukan Dirumah Tsk, 1 Kotak Hp Korban.
Saat para pelaku diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Seorang pelaku AR, baru setahun bebas dari Lapas Way Kanan. Dan Para pelaku bisa dijerat dengan pasal pasal 365 KUHPidana. | Iril. Red| Iril. Red

