
Bandar Lampung| Sidang perdana sengketa informasi yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro terhadap Kepala SMA Negeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa (14/01/2025).

Agenda sidang sengketa ini adalah guna mengungkap terkait informasi publik tentang adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan berbagai anggaran di SMAN 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Muktaridi selaku Ketua PWRI Kota Metro, menyampaikan bahwa dalam persidangan Ketua Majelis dan kedua anggotanya sudah mempertanyakan beberapa hal terkait apa yang diminta pemohon. Namun, Suparwan selaku pihak termohon dalam persidangan terkesan tidak memahami aturan yang berlaku.
” Dalam sidang, Suparwan mengaku tidak memahami bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS merupakan bagian dari informasi publik yang harus terbuka sesuai dengan ketentuan UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketidaktahuan ini menjadi sorotan utama, mengingat LPJ Dana BOS adalah dokumen yang sangat relevan dalam memastikan transparansi penggunaan anggaran pendidikan,” ungkap Muktaridi.
Kemudian, Muktaridi sangat menyayangkan sebagai seorang pejabat setingkat Kepala Sekolah tidak mampu menjelaskan tentang mekanisme terkait program PIP.
” Suparwan dinilai tidak memahami mekanisme tentang mekanisme pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu. Terlebih dalam persidangan tadi saat ditanya komisioner. Ia mengaku dan lantang menjawab mengenai syarat memperoleh PIP adalah terdata di Dapodik dan semua siswa dapat mendaftar. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar program sebesar PIP tidak ada syarat khususnya,” jelas Muktaridi.

