Acara penyerahan sertifikat tanah ini sebagai wujud ATR/BPN menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya kepada layanan masyarakat. Proses penerbitan sertifikat tanah memakan waktu 98 hari kerja sejak surat perintah setor (SPS) dibayar”, Tutur Albert
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai”, Pungkasnya
Note :
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah.
Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi semua data yang diminta.
Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning.
Minta kepada petugas untuk membuat janji pengukuran tanah.
(Tim)

