“Karena sering mendapatkan ancaman, Pratiwi diam-diam mengambil dan menyerahkan 1 pucuk senpira berikut 3 peluru kaliber 9 mm aktif milik suaminya ke Polisi,” imbuhnya.
Berbekal barang bukti dan laporan korban tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku di rumahnya sekira pukul 17.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa ia membeli 1 pucuk senpira berikut 3 butir amunisi tersebut dari seseorang (DPO) asal Kabupaten Mesuji seharga Rp. 5 juta,” kata Kapolsek.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yakni pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup. (Humas LT)

