Sedangkan, pelakunya merupakan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kronologinya, kata Kasat Reskrim, setelah pelaku mendongkel jendela kamar korban, ia mengincar 2 buah tas yang ada di dalam kamar.
“Tas tersebut berisi 1 unit HP korban merk Oppo A16 dan uang tunai Rp. 150 ribu,” ujarnya.
Kasat melanjutkan, ketika pelaku menguras semua isi tas tersebut, ia masih berada di TKP. Setelahnya, pelaku kabur dan membuang tas korban keluar jendela.
Setelah korban sadar bahwa kamarnya telah dibobol dan hartanya digasak maling, ia melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Tengah.
“Alhasil, SG berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Kanit Res Polsek Bumi Ratu Nuban di rumahnya pada Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, berikut barang bukti HP milik korban masih ada padanya,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash milik pelaku yang diduga digunakan saat ia melakukan aksinya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“SG dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

