Setibanya di rumah, korban mendapat kabar jika uangnya sudah tidak ada di rumah.
“Korban sadar dan teringat, dia lupa mengunci pintu ketika meninggalkan rumah,” kata Kapolsek.
“Setelah yakin uangnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun Rejo,” imbuhnya.
Dikatakan Kapolsek, tak lama usai menerima laporan, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan warga tak jauh dari TKP.
Pada jam 18.00 WIB, pelaku AJ yang juga merupakan Kampung Sidodadi, Bangun Rejo tersebut diamankan ke kantor Polsek Bangun Rejo berikut barang bukti uang milik pelapor yang tersisa Rp.42,7 juta.
Iskandar mengatakan, AJ dijerat kasus tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHPidana.
“Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

