Saat ditelusuri oleh korban, ternyata tanahnya dijual dan disewakan oleh ABS dengan memalsukan sertifikat.
Korban pun langsung melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
Dikatakan Kasat, setelah Polisi melakukan penyelidikan, ABS menjual 3 hektar tanah yang terbagi menjadi 3 transaksi.
“Pada 12 Agustus 2015, tersangka ABS menjual 1 hektar tanah seharga Rp 40 juta, 2,5 hektar dijual seharga Rp 100 juta, dan 0,5 hektar tanah milik korban sekaligus,” ujar AKP Nikolas.
“Polisi pun mendapati 3 orang memiliki hak kuasa (sewa) tanah yang diakui didapat dari ABS untuk tanah korban seluas 2 hektar,” imbuhnya.
Kasat mengatakan, pihaknya pun menyita barang bukti seluruh transaksi yang dilakukan ABS kemudian melakukan penangkapan terhadapnya.
Kini, ABS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak (Penyerobotan Tanah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana.
“Kemarin, Kamis (18/7/24) pukul 11,45 WIB, personel Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Lampung Tengah,” demikian pungkasnya (Humas LT)

