Seorang pria asal Kampung Buyut Udik Lamteng Dipolisikan karena melakukan penyerobotan tanah warga

Lampung Tengah – Seorang pria berinisial ABS (39) asal Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih dipolisikan karena melakukan penyerobotan tanah warga.

Pelaku ABS menjual dan menyewakan tanah seluas 5 hektare di Dusun IV Tanjung Baru, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah milik Syafrawi Nitiputra Wijaya (63) asal Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban dan Polres Lampung Tengah telah menyatakan ABS sebagai tersangka pada Kamis (18/7/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, ABS terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan tanah pribadi milik Syafrawi sejak tahun 2015.

“ABS menyewakan 2 hektar tanah korban kepada orang lain, sementara 3 hektar telah dijualnya dengan memalsukan sertifikat,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/24).

Kasat menjelaskan, awalnya korban kaget ketika tanah yang dimilikinya di wilayah Lampung Tengah seluas 5 hektar telah diduduki dan dimiliki orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *