Kampung Sangsang, Mea, Tebisaq, dan Dasaq mendesak agar SK tersebut dikaji ulang dan diubah, karena dinilai tidak mencerminkan kondisi sosial, historis, serta fakta lapangan yang ada di wilayah mereka.
Menariknya, berbeda dengan kampung-kampung lain yang menolak, Kampung Dingin justru menerima dan tidak mempersoalkan SK Bupati tersebut. Mereka menyatakan sepenuhnya menghormati keputusan resmi yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
Pemerintah Kecamatan Siluq Ngurai sendiri menegaskan bahwa dalam persoalan ini, pihaknya tetap mengacu pada ketetapan hukum yang berlaku dan mendukung satu sikap dengan keputusan kepala daerah.
“Kami berpandangan, pemerintah harus satu suara dengan keputusan yang telah diterbitkan oleh kepala daerah. SK Bupati adalah produk hukum yang sah dan wajib dihormati, kecuali ada revisi resmi dari otoritas yang berwenang,” tambah Bartolomius Djukuw, SE, M.Si.
Hingga saat ini, belum ditemukan titik temu dari para pihak yang bersengketa. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah mediasi lanjutan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat. Penyelesaian yang adil, transparan, dan berdasarkan asas musyawarah menjadi harapan bersama demi menjaga kondusivitas serta kejelasan batas wilayah administrasi di Kutai Barat. ARSD

