Penertiban di lakukan karena keberadaan Iklan tersebut terpasang ditiang telepon, dipasang di pohon dan tempat tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda, iklan habis masa tayang, rusak dan melanggar aturan Perda.
Data yang dianggap melanggar Perda antara lain promo Iklan dan informasi;
1. Berupa rontek promo Internet Smartfrend dan Axist 9
2. Rontek Promo Kopi Kebon duren 4 lembar
3. Rontek Promo KUR BPD 9 lembar
4. dan Iklan rusak lainya.
Selain itu juga dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pedagang Kreatif Lapangan yang buka lapak di bahu jalan, dihimbau untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan Perda, menjaga kebersihan dan tidak mengganggu privasi umum, hal tersebut sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan wilayah Kokap dengan Kepala Jawatan Keamanan Kap.Kokap .
Pengawasan Kepatuhan terhadap Perda dan Perkada dilakukan secara berkesinambungan oleh Sat.Pol.PP Kab.Lampung Tengah Progo untuk memantau tingkat kepatuhan warga masyarakat terhadap penyelenggaraan Perda maupun Perkada di Kab.Lampung Tengah.|Tim Red

