Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan 2 pria Pembawa Sabu

“Saat tiba di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Kampung Wates, petugas melihat 2 pria yang mencurigakan, melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol,” ujarnya.

Lebih lanjut, ketika 2 pria tersebut hendak di berhentikan oleh petugas, kata AKP Feabo, mereka langsung panik dan mencoba melarikan diri.

“Namun, dengan kesigapan petugas, 2 pria itu berhasil diamankan. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan, barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu tersebut berhasil ditemukan di saku celana pelaku CT,” ujarnya.

“Saat dilakukan introgasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *