Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat terus Buru pelaku Curat

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti .

Atas laporan terrsebut, dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim diketahui pelaku Curat tersangka FN dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di kampung Gunung batin udik.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An INDRIYANI, dan selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan penyidikan.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Menegaskan tidak ada peluang bagi pelaku kejahatan diwilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat dikabupaten Tulang Bawang Barat” Pungkasnya.(humas_tubaba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *