Selain itu, juga untuk meminimalisir interaksi antara petugas dengan pelanggar lalu lintas, dengan menggunakan drone, petugas dapat dengan mudah mendeteksi pelanggaran lalu lintas dari jarak jauh,” kata Indra dihadapan awak media.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak 20 pengendara yang melanggar lalu lintas, dan dari 20 pelanggaran tersebut mayoritas adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
Sementara itu di tempat yang berbeda Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H. saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa “penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara elektronik dengan menggunakan drone adalah merupakan pengembangan dari program E-TLE Nasional.”
Kelebihan penindakan pelanggaran dengan menggunakan drone adalah lebih fleksibel dan bisa menjangkau ke tempat-tempat yang belum terjangkau oleh camera E-TLE statis.
“Semoga dengan diberlakukannya E-TLE Mobile-Drone dapat berdampak terhadap menurunnya tingkat pelanggaran lalu lintas, sehingga secara umum dapat membantu terciptanya situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Pati,” tegas Kompol Asfauri.(@Gus Kliwir)

