Salah Satu Produk Susu Yang Dijual Agen Cimory Bandarsari Diduga Bisa Berpotensi Basi dan Berbahaya Bagi Pengkonsumsi

Berdasar hasil konsultasi Junaidi dengan ahli kesehatan seharusnya penyimpanan yang Tepat. Susu yang tidak dipasteurisasi sebaiknya segera disimpan di lemari es dan dikonsumsi dalam waktu singkat.

“Susu pasteurisasi atau UHT sebaiknya disimpan pada suhu yang dianjurkan oleh produsen dan tidak dibiarkan terlalu lama pada suhu ruangan,” kata Ahli kesehatan

Himbauan Lembaga GMBI sebagai kontrol sosial kepada masyarakat yang mengkonsumsi produk susu yaitu perhatikan tanggal kadaluarsa susu dan jangan mengonsumsi susu yang sudah melewati batas waktu tersebut. Pertimbangan lain beberapa orang mungkin mengalami intoleransi laktosa atau alergi susu, yang bisa diperburuk oleh kondisi suhu panas.

Agen Cimory harusnya memperhatikan hal tersebut diatas agar tidak merugikan konsumen, dan semestinya harus sesuai standart SOP dan memperhatikan kelengkapan ijin usaha,sehingga tidak melanggar peraturan dan produk yang dijual aman dari bahaya yang dikonsumsi masyarakat luas. Jadi tidak hanya berbisnis mementingkan keuntungan semata namun juga jangan mengabaikan produk yang dijual dapat melindungi konsumen dari kemungkinan bahaya kesehatan bagi masyarakat luas.

Hasil temuan yang di lihat langsung oleh Junaidi ketua GMBI distrik Lamteng, adanya penjualan produk susu di pondok pesantren wali songo ketika ada kegiatan lomba Minggu (6/7/2025) produk tersebut dijual di tempat suhu yang panas dan terbuka.

“Jika Agen Cimory mengabaikan SOP dan tidak melengkapi perijinan usaha maka dengan tegas ketua GMBI Junaedi meminta penindakan dari pemerintah daerah Satpol PP dan APH,” Tegas Ketua GMBI Lamteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *