Kasat mengatakan, tersangka yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu berhasil diamankan Tekab 308, pada Senin (20/5/24) sekira pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah. Jumat (17/5/24) pukul 12.00 WIB.
“Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian, dan terjadi aksi rudapaksa disitu,” ujarnya.
Sepulangnya dari sungai, memang dari korban sudah menunjukkan prilaku yang berbeda.
Kasat reskrim mengatakan, tampak korban merasa takut dan murung.
Setelah itu, barulah korban mengeluhkan rasa sakit, dan trauma itu tak lain ulah dari ayah tirinya sendiri.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Humas LT)

