PWRI Lampung Dukung Penertiban Aturan Kerjasama Diskominfo Lampung Selatan

Karena pada akhirnya, kebijakan Kadis Kominfo pada media yang dikelola menggunakan satu badan hukum juga dapat menghindari media yang akan menjadi seperti “Siluman” liar dan terabaikan hingga fungsi Pers sebagai pengemban tugas menyajikan berita dan informasi yang mencerahkan, mengedukasi, mencerdaskan dan termasuk mengemban fungsi kontrol terabaikan.

“Media itu biasanya tidak tertarik dengan berita dan informasi yang terkait dengan kepentingan masyarakat. Kalaupun ada, tapi lebih cenderung mencari sudut lain yang bisa dijadikannya untuk “menghantam” dan menyerang orang lain, terutama pemerintah hingga sarat dengan nuansa “like and dislike””tandasnya.

Tak hanya itu, kebijakan Anasrullah sontak mendapat dukungan oleh Organisasi Pemilik Media di Indonesia yang juga merupakan konstituen dewan pers. hal lain juga tentu sebagai pembeda perusahaan yang sehat dengan oknum media ‘abal-abal’.

Senada dengan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan yang mengatakan perusahaan merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang tak dapat ditawar-tawar sebagai legalitas dasar perusahaan media.

“Perusahaan media wajib memiliki badan hukum yang sah, atau umum saat ini disebut PT (Perseroan Terbatas). Tanpa itu (PT) maka belum bisa disebut Perusahaan Media, karena semua tertaut dan menjadi aturan wajib hukum negara yang harus dipenuhi bagi pengusaha dan pemilik usaha,” kata Bang Novri saat diwawancai Via Telepon, Minggu (7/01/2024).

Sebelumnya, dikabarkan para jurnalis Lampung Selatan banyak yang memprotes kebijakan dan menuntut Dinas Kominfo setempat agar memperhatikan kearifan lokal dengan maksud tetap dapat kerjasama di Kominfo. Namun, secara kewajiban berkasnya dianggap Kominfo setempat belum lengkap sehingga mereka diminta tertib administrasi dan melengkapi.

Namun kemudian sejumlah jurnalis menilai berbeda, mereka menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerjasama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.

“Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainnya,” ujarnya.

Anasrullah pun berharap, rekan-rekan wartawan di Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo.

“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” kata Anasrullah. (Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *