
PWRI LAMPUNG| Evaluasi secara administrasi aturan yang diterapkan Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan Anasrullah merupakan langkah baru yang nyata serta masih dalam kategori wajar dan tertib, tentunya hal itu sebagai upaya mewujudkan ekosistem bisnis pers yang sehat.


Karena sudah tentu tumbuhnya media pers digital di Indonesia tidak selamanya membawa angin segar. Banyak para pengguna mencari celah untuk meraup keuntungan menggunakan pelbagai cara hingga mengabaikan kaidah jurnalistik sesuai UU Pers.
“Kita dukung upaya penertiban kerjasama pers itu, kenapa?. Hal ini mengingatkan kita, jangan sampai nanti disalahgunakan dengan “meminjamkan” badan hukum kepada media yang tidak dalam kendali, karena pidana pers bebannya pada badan hukum perusahaannya”. Ujar Ketua DPD PWRI Lampung Darmawan S.H., M.H
Tentunya upaya itu menjadi tantangan sulit tersendiri bagi para jurnalis, sejauh mana para jurnalis, pimpinan media atau orang-orang profesional di media itu menjaga agenda seting media dan cara kerja media, bisa mengelola dinamika prioritas agenda seting maupun informasi yang ditampilkan, framing dan lainnya itu lebih bisa mencerahkan atau mendidik masyarakat.
“Bisa kita liat upaya penertiban aturan yang tengah disusun oleh Kadis Kominfo Anasrullah tetap mempertimbangkan prinsip kebebasan atau kemerdekaan pers. Sebab, menurutnya, pemerintah hanya akan mengatur sisi bisnisnya dan tidak akan meregulasi aspek pers atau jurnalismenya”sambungnya pada Kamis (11/1/24) di ruang kerjanya.
Pasalnya, persyaratan kerjasama tersebut diperuntukkan untuk perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) dan dinilai tak dapat dipinjamkan atau digunakan untuk beberapa media hingga menghilangkan kesan “ternak” media dengan satu orang pemilik perusahaan dan Kominfo Lamsel.

