Beliau menambahkan, ada juga yang ”sama-sama main mata dan saling kunci”. Oknum organisasi masyarakat memaksa akan membocorkan ke media (publik) nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan. Sementara oknum organisasi masyarakat tersebut ternyata juga punya calon siswa yang ingin dimasukkan ke sekolah yang sama. Usut punya usut, oknum ormas menjual jasa dengan tarif tertentu kepada calon orangtua siswa.
”Jadi, selama PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada, tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti,” ungkap Sekjen GPRI tersebut
Ungkap penyelewengan
Saat dimintai keterangan pihak Komite dari SMPN 3 Terbanggi Besar lampung Tengah yaitu MULYADI,SH terkesan tutup mata, dan tidak mengetahui persoalan yang ada, sedangkan dari kesempatan lain dari salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan sudah banyak dan aman klo menitipkan anaknya pada pihak oknum komite di SMPN 3 Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Sekertaris LSM GPRI lampung Tengah mengatakan, mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Orangtua dan guru jangan takut menyampaikan dugaan pungli atau siswa titipan pada dinas pendidikan, satuan tugas Saber Pungli, Ombudsman, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahkan ke media massa.
Sementara itu, GPRI mendesak Kemendikbudristek serta dinas pendidikan harus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan mengungkap kasus penyelewengan PPDB karena melibatkan banyak pihak dan butuh niat baik yang serius.
”Kami meminta laporan masyarakat yang diadukan kepada berbagai pihak juga ditindaklanjuti secara serius,” ujar beliau.
Kemendikbudristek dan dinas pendidikan diminta membuat tim investigasi yang independen melibatkan semua pemangku kepentingan pendidikan, termasuk masyarakat sipil, untuk menindaklanjuti kasus ini sampai ke ranah hukum. Selain itu, Permendikbud No 1 Tahun 2021 juga perlu direvisi dan dievaluasi. Regulasi ini dinilai tidak berkeadilan dan menimbulkan banyak kasus diskriminasi di level implementasi.
”Pihak inspektorat daerah Lampung Tengah, dinas Pendidikan Lampung Tengah, dan Ombudsman hendaknya agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB serta indikasi kecurangannya. Terpenting adalah tindak lanjutnya,”
Berdasarkan evaluasi, ditemukan fakta bahwa proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah Lampung Tengah. Untuk itu, dinas Pendidikan Lampung Tengah diminta melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif, khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.
“Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik menjalankan fungsi ini,” ujur sekjen GPRI Lampung Tengah tersebut.
Wolf Black

