Polsek Terbanggi Besar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal, Dua Pelaku Diamankan!

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan para pelaku dan menemukan berbagai alat produksi yang digunakan dalam home industri senjata api rakitan, di antaranya:
• 1 set bor listrik
• 1 alat potong gerinda
• 1 set alat las
• 1 buah silinder peluru
• 2 buah laras
• 1 buah penarik
• 2 buah mata gerinda
• 5 buah per

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu pelaku inisial SN berperan sebagai pembuat senjata api rakitan, sementara HG merupakan pemesan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Tengah.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek pun mengapresiasi masyarakat atas dukungan dan peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, mari kita jaga Lampung Tengah tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutup Kapolsek. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *