Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Pelaku Curas, Kapolsek : 2 DPO

“Modus mereka, 2 orang mengajak ngobrol, sementara 1 orang mengambil barang berharga di atas dashboard,” ujarnya.

“Sementara salah satu preman menempelkan pisau ke perut korban, sehingga mereka tidak bisa melawan,” imbuhnya.

Kapolsek melanjutkan, ketiga pelaku pun kabur ke arah perkebunan dengan membawa barang yang telah diambilnya.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mendapatkan identitas salah satu pelaku yakni AD yang merupakan warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Edi mengatakan, Polisi berhasil meringkusnya pada hari Rabu (6/3/24), sekira pukul 18.00 WIB.

Namun, barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan hanya KTP, SIM B, dan BRI BRIZZI milik korban.

“Kita sedang melakukan pengembangan kasus, untuk menangkap 2 tersangka, dan mendapatkan barang bukti lain,” ujarnya.

Edi menambahkan, pelaku AD disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *